February 4th, 2005
Anda pasti sudah mendengar tentang peraturan yang melarang merokok ditempat umum. Hukumannya,
50 juta atau 6 bulan penjara. Mas idban yang perokok sudah mengemukakan pendapatnya disini. Saya sendiri cukup bergembira dengan adanya peraturan ini, karena dengan ini, asap rokok yang menyesakkan itu bisa berkurang, entah itu didalam bis, dijalan, ditempat makan, atau tempat lainnya.
Rencananya peraturan itu akan disyahkan hari ini, dan kemungkinan ini adalah langkah terakhir untuk
mengurangi para perokok yang sudah tidak mempan lagi dengan tulisan kecil yang ada disetiap iklan, atau bungkus rokok, yang tertuliskan tentang bahayanya merokok.
Sesuai judul diatas, Indonesia adalah negara terkorup didunia nomor tiga, bahkan kabarnya, Indonesia adalah nomor satu dalam hal terkorup, tapi karena badan statistiknya juga disuap, maka tak jadilah Indonesia diurutan teratas,. Ini hanya kabar burung saja, semoga saja tidak benar. Para pejabat setempat mungkin sangat berharap peraturan ini cepat disyahkan, toh, ini akan menjadi ajang korupsi baru.
Begitulah Indonesia, rakyatnya sudah tak terlalu percaya tentang pengelolaan uang oleh pemerintah, termasuk saya, yang ada, hanya komentar negatif tentang ajang baru ini, mau berpikir positif? agak susah,
karena masih belum jelas siapa yang diberikan wewenang untuk mengawasi peraturan ini.
Tapi, tak ada salahnya untuk berhenti merokok bukan?
6 Responses
jangan2 yang bikin UU perokok juga lagi :p
saya tidak ngorok lo masss
ups, maksudnya ngrokok
indonesia selalu aja bikin undang-undang yang aneh. ujung-ujungnya pasti ngga jalan.semuanya anget-anget taik ayam. contoh aja yang terakhir soal penggunaan sabuk pengaman. buktinya sekarang di palembang semua udah pada lupa kalo ada peraturan itu…
saya sering banget kesel sama indonesia, baik itu sinetronnya, undang-undangnya, para pejabatnya. tapi heran…kok ngga pernah bisa benci sama indonesia… hahahaha
Gak ada salahnya juga kan, tetap merokok tapi ditempat yang disediakan??
Lam kenal,.. kcl maZ didat anti dgn perokok.