Berapa bayar pajak Indonesia untuk freelancer?
Pekerjaan pekerja lepas (freelancer) sudah banyak dilakukan oleh orang Indonesia terutama untuk bidang pekerjaan yang berhubungan dengan teknologi informasi. Dan saya yakin, walaupun banyak orang yang gak peduli dengan pajak di Indonesia, masih ada yang mau niat bayar pajak. Buktinya tulisan ini sampai di depan Anda. đ
Saya sudah sejak pulang ke Indonesia di tahun 2015 bayar pajak. Awalnya benar-benar tak tahu harus bayar berapa dan bagaimana caranya. Banyak tulisan yang dibaca malah makin bingung. Maka itu di tulisan ini, saya hanya akan membahas berapa pajak yang perlu Anda bayar sebagai pekerja lepas. Paling tidak, dengan mengetahui berapa yang Anda bayar, Anda bisa memutuskan untuk mau bayar pajak atau tidak.
Kondisinya, sebagai contoh, Anda adalah pekerja lepas pengembang aplikasi yang bekerja untuk klien luar negeri dengan penghasilan kotor beragam dengan rincian sebagai berikut:
Bulan | Penghasilan kotor |
---|---|
Januari 2020 | Rp10 juta |
Februari 2020 | Rp15 juta |
Maret 2020 | Rp6 juta |
April 2020 | Rp7 juta |
Mei 2020 | Rp5 juta |
Juni 2020 | Rp6 juta |
Juli 2020 | Rp12 juta |
Agustus 2020 | Rp15 juta |
September 2020 | Rp15 juta |
Oktober 2020 | Rp15 juta |
November 2020 | Rp15 juta |
Desember 2020 | Rp15 juta |
Total | Rp136 juta |
Kondisi lainnya, Anda adalah seorang suami dengan 1 orang anak. Bagaimana menghitung pajak yang seharusnya Anda bayar?
PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah keringanan yang dibuat untuk Anda yang punya tanggungan. Jika Anda belum menikah, maka nilai PTKP (tahun 2021) adalah Rp54 juta rupiah. Jika sudah menikah dan belum mempunyai anak, nilai PTKP (tahun 2021) adalah Rp58 juta rupiah. Dan jika sudah menikah dan mempunyai 1 anak seperti di atas, maka nilai PTKP Anda adalah Rp63 juta.
Untuk lebih jelasnya, lihat tabel di halaman ini.
Dari nilai PTKP, maka jumlah penghasilan kotor Anda di atas, dikurangi dengan nilai PTKP.
Rp136 juta – Rp63juta = Rp73juta
Presentase Norma
Selain PTKP, ada lagi keringanan lain yang ditentukan pemerintah, yang mereka sebuat presentase Norma untuk mendapatkan nilai bersih dari penghasilan kita. Ibarat kata, pekerjaan pekerja lepas butuh modal. Dari presentase yang ditentukan ini harapannya bisa mendapatkan nilai bersih penghasilan yang kita dapatkan setelah dikurangi modal-modal yang kita keluarkan.
Untuk lebih jelas berapa nilai presentasinya, Anda bisa langsung melihat berkas PDF di halaman pajak.
Sesuai dengan contoh di atas, sebagai pengembang aplikasi, masuk di urutan 1151, yaitu Kegiatan Pemograman Komputer dengan nilai norma adalah 50 persen.
Artinya, penghasilan kita setelah dipotong PTKP, akan dikurangi lagi sebesar 50%-nya.
Rp73 juta – (50% * Rp73 juta) = Rp36,5 juta
Penghasilan Kena Pajak
Dari perhitungan di atas, penghasilan Anda yang kena pajak adalah Rp36,5 juta.
Tarif Progresif
Detail | Jumlah pajak |
---|---|
Sampai dengan 50jt | 5% |
50jt – 250jt | 15% |
250jt – 500jt | 25% |
Lebih dari 500jt | 30% |
Dari informasi di atas, penghasilan kena pajak yang Rp36 juta dikenakan pajak sebesar 5%.
Pajak yg dibayar
5% * Rp36 juta = Rp1,8 juta
Jelas sudah, total pajak yang perlu dibayar adalah 1,8 juta rupiah.
Sekarang keputusan di tangan Anda. Mau bayar pajak atau masih gak peduli. Senangnya tinggal di Indonesia, pajak mau dibayar atau tidak menjadi masalah berarti. Kalau tinggal di luar negeri terutama negara maju pajak bisa memakan 50% penghasilan Anda tergantung negaranya.
Saya tahu, jalanan masih banyak yang bolong, masih banyak yang korupsi, dan segudang alasan lain untuk Anda untuk tidak bayar pajak. Selalu ada pembenaran untuk semua tindakan. Untuk saya, pajak adalah bentuk tanggung jawab saya dan terima kasih saya terhadap negara.
Photo by The New York Public Library on Unsplash